DPRK Singkil Dukung Komitmen Kejari “Babat Korupsi”

12 02 2009

DPRK Aceh Singkil mendukung komitmen kejaksaan negeri (Kejari) Singkil untuk ‘membabat‘ pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) di kabupaten bersemboyan sekata-sepekat itu.

Demikian Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil H Sapriadi M, SH ketika diminta Waspada komentarnya tadi siang di Rimo, tentang penegasan Kajari Singkil Yuswadi, SH, MH melalui koran ini, Jumat pekan lalu dengan yang mengatakan kejaksaan komit membabat pelaku korupsi.
“Komitmen tinggi Kejari Singkil untuk mengusut kasus-kasus korupsi di kabupaten ini, sangat kami dukung, ” sebut Safriadi (Oyon).

Oyon lebih lanjut menuturkan, pengungkapan sejumlah kasus korupsi yang ditangani kejaksaan belakangan ini, tentu shock terapy ataupun pembelajaran berharga bagi pejabat-pejabat lain di kabupaten itu.

Kajari Singkil Yuswadi, SH, MH kepada Waspada sebelumnya juga menegaskan tidak pandang bulu dalam memproses kasus korupsi, adanya indikasi kolusi dan korupsi oknum DPRK di Aceh Singkil dan Subulussalam terlibat bermain proyek akan menjadi perhatian pihaknya.

Sejumlah kontraktor di sana menyebutkan, indikasi permainan proyek oknum anggota DPRK Aceh Singkil telah menjadi rahasia umum, karena sejumlah oknum dewan secara kasat mata telah menyalahkan jabatan mereka dengan melobi sejumlah paket proyek terutama paket penunjukan langsung (PL) dan pemilihan langsung (PIL).

Kontraktor Aceh Singkil yang tergabung dalam sejumlah asosiasi tidak berdaya menghadang permainan kolusi oknum eksekutif dan legislatif atas paket proyek tahunan di kabupaten dan berharap kepada penegak hukum di sana untuk mengusut kolusi proyek itu.

“Bayangkan bila setiap oknum anggota dewan dijatah 2 – 5 paket proyek PL dan PIL (nilai di bawah Rp100 juta dan di bawah Rp50 juta) dikali 25 pimpinan dan anggota dewan, bahkan ada oknum anggota dewan tertentu yang mendapat jatah belasan paket,” tutur seorang ketua Asosiasi kabupaten setempat yang minta namanya dirahasiakan.

Sumber : http://www.waspada.co.id


Actions

Information

Leave a comment