HGU PT Runding Nusantara Terancam Dicabut

22 02 2009

Izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit milik PT Runding Nusantara (RN) di Desa Panji, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam terancam dicabut. Hal ini menyusul surat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) nomor : 337/3677 tanggal 20 Januari 2009 lalu perihal peninjauan kembali HGU PT RN. Dalam surat tersebut, BPN diharapkan mempertimbangkan pencabutan surat keputusan tentang pemberian HGU PT RN.

Pertimbangannya, PT RN dinilai telah melanggar pebukaan lahan (LC) padahal izin land clearing belum diterbitkan oleh Gubernur Aceh. Selain itu, perusahaan tersebut juga dianggap tidak memenuhi janjinya kepada masyarakat untuk menyiapkan lahan plasma seluas lebih kurang 107 hektar.

Bukan cuma itu, PT RN juga diklaim tidak mempekerjakan masyarakat setempat dalam melaksanakan kegiatan. Selain kepada BPN, surat serupa juga dilayangkan kepada Walikota Subulussalam. Surat bernomor 337/3676 itu memerintahkan pemerintah setempat untuk mengambil langkah penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat dengan pemilik HGU yang berujung pembakaran dan penahanan 23 masyarakat Panji.

Lantaran PT RN melanggar membuka lahan (LC) sebelum izin dikeluarkan, Pemko Subulussalam diminta untuk mempertimbangkan peninjauan kembali atau mencabut izin usaha perkbunan dengan nomor PEM/07/SK-IUP/V/2005 tanggal 21 Mei 2005 yang pada masa itu dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

Sementara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRK Subulussalam penyampaian pendapat pada sidang paripurna, Jumat (20/2) kemarin juga menyoroti kasus sengketa lahan di daerah tersebut. Fraksi PKB melalui juru bicaranya Anwar Rustam Bancin meminta pemerintah setempat tidak berdiam diri terhadap berbagai kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan perkebunan seperti PT RN. Bahkan dengan tegas Anwar meminta hengkang apabila kehadiran perusahaan perkebunan di Subulussalam justru mengundang malapetaka bagi penduduk setempat. “Untuk apa perusahaan ada kalau menyengsarakan rakyat kita,” tegas Anwar

Seperti yang diberitakan sebelumnya, sengketa lahan antara masyarakat dengan pemilik HGU di Kota Subulussalam sampai sekarang tak pernah tuntas. Bberbagai pelanggaran hak petani di Kota Subulussalam oleh pengusaha perkebunan, seperti penyerobotan lahan terabaikan. Padahal, lahan itu merupakan sumber nafkah bagi penduduk. Bahkan tidak sedikit warga yang dihukum karena berjuang mendapatkan haknya kembali seperti 23 warga asal Desa Panji, Kecamatan Longkib yang bersengketa dengan PT Runding Nusantara dan berakhir dibalik jeruji besi.

Di sisi lain, Ketua Front Pembela Masyarakat (F-Pema) menilai selama ini pemerintah daerah terkesan kurang hati-hati dalam mengeluarkan izin-izin pembukaan lahan kepada para investor yang ingin menanamkan modalnya di bidang perkebunan. Padahal di lapangan tak sedikit lahan masyarakat di desa-desa termasuk pertapakan rumah tanpa dilengkapi sertifikat sehingga ketika lahan mereka diserobot nyaris tak dapat dipertahankan secara hukum. Inilah kemudian membuat petani yang secara sosial ekonomi mengalami beban luar biasa dan tidak mempunyai akses ke sumber penghidupan.

Sumber : (Serambi Online)


Actions

Information

2 responses

23 02 2009
erdian.jk

manatap….!!!! HGU PT.RUNDENG di cabtu..!!! koq bisa, sampe akar-akarnya juga bos…!!!! bravo buat hutan-q…!!!! smoga, yang miliki HGU ( yang laen) bisa cepat sadar dech,,,!!! koq utan itu, bukan untuk dimusnahkan,,!!! tapi dilestarikan…

smoga, habitat dan populasi penghuni hutan subulussalam bisa bernyanyi ceria lagy dech…!!! amien….

bravo juggle…!!!!!

26 02 2009
kandar

smua tu dh mntap…..tpi berita ny,jg yang bgus2 aj yng d angkat,,,,,bnyak yg rusak sbnar ny,,,,,,sperti ilegal loging,,,,,,dll,,,gtu boz,,,,,

dan pemda kita kurang sosialisasi, yg tw cma duduk az n jalan2…

maaf orang2 hebat

Leave a comment