Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mempertanyakan sejumlah kasus sengketa kepemilikan tanah yang terjadi di Provinsi Aceh, karena sampai saat ini belum terselesaikan.
Seperti kasus tanah masyarakat dengan TNI di Meunasah Kulam Aceh Besar, kasus tanah masyarakat dengan TNI di Kelurahan Peuniti Banda Aceh, kasus tanah masyarakat dengan TNI di Suak Indrapuri Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, kasus tanah masyarakat dengan Pemda dan TNI di Kecamatan Mane Pidie.
Selanjutnya, kasus tanah masyarakat dengan Polri di Ie Jeurneh Trumon, Aceh Selatan, kasus tanah Blang Padang Banda Aceh dengan TNI, kasus tanah masyarakat Kutacane dengan Pemkab Aceh Tenggara, kasus tanah Pemda yang digarap oleh masyarakat di Aceh Tengah.
Sengketa tanah masyarakat dengan PT. Bumi Flora di Aceh Timur, sengketa tanah masyarakat dengan PT. Ubertraco di Aceh Singkil, sengketa tanah masyarakat dengan PT. Mitra di Subulussalam, sengketa tanah masyarakat dengan PT. Rundeng Putra Persada di Aceh Singkil.
Kemudian, sengketa tanah masyarakat dengan PT. Rundeng Nusantara di Kota Subulussalam, sengketa tanah masyarakat dengan PT. JBU di Aceh Singkil dan sengketa tanah masyarakat dengan PT. Sari Inti Rakyat di Suak Awe Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat serta kasus-kasus tanah lainnya.
“Terhadap kasus-kasus tanah itu baik kasus sengketa tanah antara masyarakat dengan TNI, Polri, Pemda maupun antara masyarakat dengan pemegang/calon HGU, agar Pemerintah Aceh lebih serius dan segera dapat menyelesaikan kasus/sengketa tersebut,” ujar Wakil Ketua Komisi A DPRA, Jamaluddin T Muku kepada wartawan di Banda Aceh, Jumat (23/1).
Dikatakan, Komisi A juga tidak henti-hentinya mempertanyakan sejauhmana penyelesaian yang telah dilakukan oleh Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan Tahun 2008 yang dibentuk gubernur.
Jalan di Tempat
“Kami melihat tim yang dibentuk tersebut tidak mengalami kemajuan yang berarti dan boleh dikatakan seperti jalan di tempat. Hal ini lebih diakibatkan karena tidak tersedianya dana untuk melakukan tindakan-tindakan nyata di lapangan. Oleh karena itu, Komisi A mengharapkan agar Pemerintah Aceh dan DPRA mengalokasikan dana untuk penyelesaian kasus-kasus tanah tersebut pada anggaran tahun 2009 ini,” harapnya.
Khusus terhadap tanah lapangan Blang Padang agar Pemerintah Aceh menyurati Pangdam Iskandar Muda untuk mencabut plang nama yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik TNI, karena menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Komisi A juga menaruh apresiasi yang tinggi kepada Gubernur Aceh yang telah menyatakan pencabutan terhadap HGU-HGU yang bermasalah dan tidak akan memberikan HGU-HGU baru di beberapa kabupaten/kota di Aceh walaupun hal ini hanya sebatas pernyataan. Semestinya pernyataan-pernyataan tersebut ditindaklanjuti dalam bentuk kegiatan-kegiatan nyata.
Oleh karena itu, sekali lagi Komisi A meminta kepada gubernur agar sesegera mungkin menyelesaikan sengketa-sengketa tanah itu, segera merekomendasikan kepada menteri terkait untuk mencabut HGU-HGU yang bermasalah, menghentikan pemberian izin HGU-HGU yang baru di Aceh, merekomendasikan kepada BPN Aceh dan jajarannya tidak melakukan tindakan-tindakan kadastral yang dapat meresahkan dan merugikan masyarakat Aceh,” katanya.
Sumber : http://www.analisadaily.com
Komentar Terakhir