Pemilik Tanah Klarifikasi Berita

8 03 2009

Seorang pemilik tanah di Desa Lae Oram, Kecamatan Simpang Kiri, Sublussalam, M Saidin, mengklarifikasi kalimat dalam pemberitaan sebelumnya yang menyatakan, uang Rp 10 juta dari keseluruhan harga tanah ia serahkan ke pihak Pemko Sublussalam.“Saya meralat ucapan yang tertulis pada berita tersebut tentang adanya uang Rp 10 juta/hektare saya serahkan pada pihak Pemko Subulussalam,” ujar M Saidin, dalam penjelasan tertulis yang diterima Serambi, Sabtu (7/2).

Adapun kalimat dalam pemberitaan sebelumnya (Serambi 28/2) tertulis, M Saidin telah sepakat untuk menyisihkan sebesar Rp 10 juta perhektare untuk pihak Pemko. Ini kalimat tidak benar dan kembali dipertegas dalam pernyataan tertulis yang diteken di atas materai. Dalam surat itu M Saidin menulis, uang ia serahkan pada H Jalaluddin dan bukan untuk Pemko Subulussalam. Uang diserahkan pada koordinator salah seorang pemilik tanah untuk keperluan pekerja perintisan jalan, mendampingi pengukuran BPN Aceh Singkil bersama seluruh pemilik tanah dan pemasangan patok batas sementara dari besi, konsumsi dan biaya operasional lainnya. “Saya mohon maaf pada pihak Pemko Subulussalam atas terjadinya kesalahan tersebut,” tulis M Saidin.

Sumber : (Serambi Online)


Actions

Information

Leave a comment